Portalsulbar. com Dana bagi hasil atau dana Participating Interest ( PI ) dalam Pengelolaan Migas Blok Sebuku, yang kini mendapat sorotan publik.

Sorotan itu bukan tanpa alasan, karena dana senilai 23,4 Miliar, sampai saat ini masih mengendap di kas Perumda Sebuku Energi Malaqbi ( SEM ). Dikabarkan sudah mulai dilidik Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ).

Ditemui Asisten Intelijen ( Asintel ) Kejati Sulbar, Darmabella, membenarkan bahawa dana bagi hasil yang saat ini dikelola oleh Perumda Sebuku Energi Mala’bi ( SEM ), masuk dalam penyelidikan. Namun sampai saat ini, kata dia, Intelijen masih Pulbaket dan Puldata.

“ Iya, kalau soal Perumda SEM, sudah masuk penyelidikan Pulbaket dan Puldata. Kami belum bisa sampaikan secara detail soal ini karena masih penyelidikan, tunggu aja ya, “ kata Dharmabella, Senin 5 Juni 2023.

Dia mengaku, soal penyelidikan Perumda SEM ini, pihaknya sudah beberapa kali mengundang anggota Direksi Perumda SEM untuk dimintai keterangan.

“ Kami sudah beberapa kali melakukan pemanggilan anggota Direksi Perumda SEM, namun terkendala dengan data, “ jelasnya.

Seperti diketahui, ana Participating Interest ( PI ) dalam Pengelolaan Migas Blok Sebuku, mendapat sorotan Komisi II DPRD Provinsi Sulbar.

Sorotan itu bukan tanpa alasan, karena dana 23,4 Miliar, sampai saat ini mengendap di kas Perumda Sebuku Energi Malaqbi ( SEM ).

By Dadang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *